BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Di Amerika, Peradilan Pidana Ditiadakan Jika Diimpeachment

Di Amerika, Peradilan Pidana Ditiadakan Jika Diimpeachment

Written By gusdurian on Kamis, 29 November 2012 | 11.54

RMOL.Kalangan DPR sibuk memilih jalur politik atau hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wapres Boediono. Tapi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, ka­­langan DPR tidak perlu me­ri­butkan hal itu. Penanganannya bi­­sa dilakukan pararel, yakni se­cara politik dan secara hukum. “KPK dan DPR bisa bersa­ma­an menggarap kasus Bank Cen­tury terkait dugaan keterlibatan Wa­pres. Ini artinya,’DPR bisa me­­lakukan penyelidikan dan ha­silnya dibawa ke MK,’’ kata Mah­­fud MD kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Bekas Menteri Pertahanan itu menegaskan, KPK bisa memerik­sa dugaan pidana yang dilakukan Wapres Boediono. “KPK itu berhak periksa siapa saja, termasuk presiden dan wa­pres serta pejabat lainnya,’’ ujarnya. Menurut Mahfud, kasus Bank Century bisa berjalan paralel an­ta­ra DPR dan KPK. Karena jalur, tu­juan, dan produknya berbeda. Yak­ni, proses hukum tata negara dan satu lagi proses hukum pidana. Berikut kutipan selengkapnya: Apa mungkin dilakukan ber­sa­maan? Itu mungkin saja. Tapi itu terse­rah DPR dan KPK. Yang jelas, pe­radilan pidana produknya ada­lah vonis dengan pembuktian me­nurut hukum acara pidana yang isi vonisnya bisa menghukum pen­jara atau membebaskan. Selain itu, tidak dibatasi waktu, bisa berlangsung lama. Buktinya, kasus Century ini penyidikannya saja tidak kelar-kelar. Ini berbeda dengan peradilan di MK. Di mana bedanya? Peradilan di MK itu produknya membenarkan atau tidak mem­benarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden me­langgar hukum tertentu. Misal­nya, korupsi atau pe­nyua­pan. MK itu mengadili dak­waan atau im­peachment DPR yang le­bih politis. Produknya bukan hukuman me­lainkan konfirmasi atas pen­dapat DPR. MK tidak meng­hu­kum, sebab hukuman dalam im­peachment berupa hukuman po­litik yang dijatuhkan oleh MPR. Bagaimana dengan batas waktu peradilan? Peradilan impeachment di MK itu dibatasi harus selesai 90 hari. Sedangkan di peradilan pidana, waktunya tidak terbatas. Kalau begitu MK dulu yang memutus baru peradilan pidana? Tidak begitu juga. Kalau saling me­nunggu begitu, bisa kacau. Mi­salnya, MK menyatakan benar pre­siden atau wapres bersalah seperti dakwaan DPR. Tetapi MK kan tidak menentukan hukuman. Pengadilan tetap harus bersidang lagi untuk menentukan hukuman pidananya. Bukankah di Amerika Seri­kat tidak melakukan seperti itu? Betul. Di sana kalau presiden su­dah diadili dengan impeach­ment, peradilan pidananya ditia­dakan dengan alasan ne bis in idem. Tetapi di Indonesia itu kan tidak pernah disetujui seperti itu. Dulu sudah diperdebatkan di MPR sampai habis-habisan. Tapi tidak mengambil keputusan tegas seperti Amerika Serikat. Makanya ada perbedaan penaf­siran dan itu sah saja. Bahkan perbedaan itu terjadi di kalangan anggota MPR yang ikut membuat UUD 1945. Yang jelas, kita sudah punya pengalaman bahwa kedua­nya berjalan paralel. Pengalaman yang mana? Lho, dulu Presiden Gus Dur di­periksa secara pidana dalam ka­sus Bulog dan Brunei dan tidak ter­bukti bersalah oleh Kajaksaan Agung. Tapi, impeachment terus jalan sampai memorandum II. Proses pidana dan hukum tata ne­garanya berjalan sendiri-sendiri. Ini artinya, Gus Dur dulu dila­kukan pararel, sekarang juga bisa seperti itu. Melihat DPR mayoritas pen­du­kung pemerintah, apa mung­kin ada proses politik itu? Saya tidak percaya akan ada impeachment dalam kasus ini. Itu impossible. Sebab, untuk menge­luarkan pernyataan pendapat bagi keperluan impeachment DPR ha­rus dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR dan 2/3 dari yang hadir itu harus setuju menge­luar­kan pernyataan pendapat itu. Nah, ka­lau dalam sidang itu, Partai De­mokrat dan koalisinya tidak mau hadir sidang, maka pernya­taan pendapat tidak bisa dibuat. Misalnya saja, Partai Demo­krat, PAN, dan PKB tidak hadir da­lam sidang, maka proses im­peachment tidak akan bisa terjadi. Sangat mustahil akan ada im­peachment. Solusinya bagaimana? KPK terus terang saja. Apakah ada tersangka lain dalam kasus itu atau bagaimana. Kalau ada, ya te­tap saja. Tapi kalau tidak ada, ya bilang bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menambah ter­sangka lagi. Tapi kalau ada bukti untuk menambah tersangka, ya kerja­kan proses hukum itu dengan ce­pat. Tidak perlu takut. Kasus ini sangat membosankan. Makanya perlu dituntaskan. [Harian Rakyat Merdeka] http://www.rmol.co/read/2012/11/26/86904/Mahfud-MD:-Di-Amerika,-Peradilan-Pidana-Ditiadakan-Jika-Diimpeachment-
Share this article :

0 komentar: